TPDI Ungkap Deretan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Kapolres Nagekeo

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Terdapat indikasi bahwa proses hukum terhadap Wartwan Patrick Djawa, dengan sangkaan pencemaran nama baik, patut diduga direkayasa semata-mata demi memenuhi keinginan AKBP Yudha Pranata atas dasar dendam,” kata Petrus.

Petrus menegaskan, berdasarkan fakta-fakta hasil investigasi dari sumber terpercaya di Nagekeo, maka apa yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata dkk melalui GWA KH-Destroyer, merupakan aksi Intoleran dan Radikal yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadapPeraturan Disiplin Kepolisian Negara, pelanggaran terhadap kode etik profesi Kepolisian Negara RI; pelanggaran terhadap sumpah jabatan; pelanggaran hukum; dan pelanggaran terhadap hukum adat, budaya dan kearifan lokal Nagekeo yaitu sikap toleran, santun dan beradab tinggi.

Menurut Petrus, khusus mengenai perbuatan melanggar hukum berupa menyebarkan kebencian, intimidasi, teror dan permufakatan jahat untuk menganiaya orang-orang tertentu dengan cara mematahkan rahang, bikin dia stress, dibuang saja, dan lain-lain akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri atau Propam Polda NTT.

Sedangkan, terhadap fakta-fakta pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Kepolisian Negara, maka Laporan akan disampaikan kepada Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara di Mabes Polri dan di Kompolnas.

“Untuk itu, Kompolnas diharapkan perannya untuk mengawasi jalannya proses hukum di Propam Mabes Polri dan proses Etik di Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara, terkait dengan laporan terhadap AKBP Yudha Pranata dkk, hingga prosesnya selesai, terutama menggali hidden agenda di balik KH-Destroyer,” ungkap advokat Peradi ini.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah

Petrus juga mengatakan bahwa ada kekhawatiran bahwa AKBP Yudha Pranata dan KH-Destroyer ini memikiki jaringan dengan oknum anggota Polri lain di internal Polri. Sehingga upaya untuk menghambat proses etik dan hukum terhadap AKBP Yudha Pranata cs bisa saja dilakukan oleh jaringannya.

Kekhawatiran Petrus ini muncul, karena terdapat fakta di mana sebuah video di kanal Youtube yang berjudul “Pecat Kapolres Ini Perintahkan Bikin Stress dan Patahkan Rahang Wartawan” dengan tampilan foto AKBP Yudha Pranata yang sedang beredar luas di media sosial sudah di take down tak lama setelah beredar luas di media sosial sejak Jumat (21/4).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak
Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:39 WIB

Kronologi Warga Desa Golo Lanak Tengelam di Wae Racang, Tak Indahkan Larangan Teman

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:44 WIB

Polsek Cibal Segera Evakuasi Korban Tenggelam di Wae Racang Desa Golo Lanak

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:47 WIB

Warganya Tenggelam di Wae Racang, Kades Golo Lanak Harap Petugas Datang untuk Menyelam

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:50 WIB

Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:37 WIB

Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:50 WIB

BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi

Jumat, 17 Mei 2024 - 13:03 WIB

RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:58 WIB

Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024

Berita Terbaru