“Terdapat indikasi bahwa proses hukum terhadap Wartwan Patrick Djawa, dengan sangkaan pencemaran nama baik, patut diduga direkayasa semata-mata demi memenuhi keinginan AKBP Yudha Pranata atas dasar dendam,” kata Petrus.
Petrus menegaskan, berdasarkan fakta-fakta hasil investigasi dari sumber terpercaya di Nagekeo, maka apa yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata dkk melalui GWA KH-Destroyer, merupakan aksi Intoleran dan Radikal yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadapPeraturan Disiplin Kepolisian Negara, pelanggaran terhadap kode etik profesi Kepolisian Negara RI; pelanggaran terhadap sumpah jabatan; pelanggaran hukum; dan pelanggaran terhadap hukum adat, budaya dan kearifan lokal Nagekeo yaitu sikap toleran, santun dan beradab tinggi.
Menurut Petrus, khusus mengenai perbuatan melanggar hukum berupa menyebarkan kebencian, intimidasi, teror dan permufakatan jahat untuk menganiaya orang-orang tertentu dengan cara mematahkan rahang, bikin dia stress, dibuang saja, dan lain-lain akan dilaporkan ke Propam Mabes Polri atau Propam Polda NTT.
Sedangkan, terhadap fakta-fakta pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin Kepolisian Negara, maka Laporan akan disampaikan kepada Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara di Mabes Polri dan di Kompolnas.
“Untuk itu, Kompolnas diharapkan perannya untuk mengawasi jalannya proses hukum di Propam Mabes Polri dan proses Etik di Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara, terkait dengan laporan terhadap AKBP Yudha Pranata dkk, hingga prosesnya selesai, terutama menggali hidden agenda di balik KH-Destroyer,” ungkap advokat Peradi ini.
Petrus juga mengatakan bahwa ada kekhawatiran bahwa AKBP Yudha Pranata dan KH-Destroyer ini memikiki jaringan dengan oknum anggota Polri lain di internal Polri. Sehingga upaya untuk menghambat proses etik dan hukum terhadap AKBP Yudha Pranata cs bisa saja dilakukan oleh jaringannya.
Kekhawatiran Petrus ini muncul, karena terdapat fakta di mana sebuah video di kanal Youtube yang berjudul “Pecat Kapolres Ini Perintahkan Bikin Stress dan Patahkan Rahang Wartawan” dengan tampilan foto AKBP Yudha Pranata yang sedang beredar luas di media sosial sudah di take down tak lama setelah beredar luas di media sosial sejak Jumat (21/4).
Halaman : 1 2