Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menemukan serangkaian dugaan pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dalam setiap tindakan dan kebijakannya.
Dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Kapolres Nagekeo itu mulai dari menancapkan sebilah pisau di depan warga hingga merencakanan kekerasan terhadap seorang wartawan yang tidak ikut dalam grup WhatsApp binaannya yang diberi nama `Kaisar Hitam Destroyer (KH-Destroyer)`.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, berdasarkan temuan TPDI, setidaknya terdapat sejumlah fakta dimana Yudha telah melanggar kode etik dan profesi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Pertama), Sebuah rekaman video yang beredar luas berisi tindakan mengintimidasi dengan menancapkan sebilah pisau di atas meja di hadapan warga suku Kawa dan lain-lain, diduga dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata untuk membungkam hak bicara warga,” kata Petrus Selestinus dalam keterangannya, Minggu (23/4), seperti dikutip dari Politeia.id
Kedua, sebuah grup WhatsApp (WGA) diberi nama Kaisar Hitam Destroyer (KH-Destroyer). Menurut Petrus, dalam grup ini, Kapolres Nagekeo bertindak sebagai sebagai admin.
Grup ini beranggotakan beberapa personil polisi dan wartawan tertentu dan digunakan untuk menebar teror, intimidasi dan kebencian terhadap wartawan dan pejabat daerah yang sedang tidak disukai.
“Isi percakapan GWA KH-Destroyer mengandung muatan intimidasi, teror, ujaran kebencian dan permufakatan jahat untuk meneror orang lain dengan narasi yang seram-seram seperti mematahkan rahang, buat dia stress dan lain-lain,” ungkapnya.
Ketiga, sebuah video berisi tindakan di luar batas kemanusiaan, kelayakan dan kepatutan yaitu mengikat seorang pemuda warga Aeramo Wolotelu dengan tali jemuran, diduga dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata dan beberapa anggota KH-Destroyer.
Keempat, terjadi kriminalisasi terhadap seorang wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa akibat penulisan berita tentang seorang pemuda warga Aeramo Wolotelu yang diikat dengan tali jemuran oleh AKBP Yudha Pranata cs, sebelum dilakukan proses hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya