“Polisi tidak diberi wewenang untuk melakukan pendekatan dengan kekerasan manakala pelaku atau target yang dihadapi masih bisa diajak dialog tidak melakukan perlawanan dengan kekerasan fisik terhadap polisi,” ungkapnya.
Libatkan Propam
Terpisah, Kapolres Manggarai Barat AKBP Handoyo Santoso telah melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelidiki dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi kepada pemuda itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti laporan yang sudah beredar di tengah masyarakat, adanya indikasi tindakan arogan oleh oknum petugas, maka Kapolres Mabar memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa dan menindak tegas oknum tersebut,” jelas Handoyo, mengutip Kompas.com.
Handoyo mengklarifikasi insiden itu. Menurutnya, polisi menerima laporan dari masyarakat tentang pemuda yang berkumpul dan meminum minuman beralkohol jenis sopi di Pendopo depan SMK Stella Maris, Labuan Bajo.
Informasi itu diterima sekitar pukul 23.00 WITA. Petugas pun menuju lokasi menindaklanjuti laporan masyarakat itu. Handoyo menjamin, petugas yang bergerak ke lokasi telah dibekali informasi tentang imbauan pemerintah terkait larangan berkumpul untuk mencegah penyebaran virus corona.
Saat petugas tiba di lokasi, sembilan pemuda itu mengonsumsi minuman beralkohol. Petugas pun menegur mereka. Tapi, teguran itu tak diindahkan.
Petugas terpaksa membawa sembilan pemuda itu ke Polres Mabar. Dari hasil pemeriksaan, sembilan pemuda itu mengaku mengonsumsi minumam beralkohol jenis sopi di Warung Pendopo.
“Mereka mengakui, delapan orang dari sembilan pemuda tersebut tiba di Labuan Bajo pada Sabtu, 11 April 2020. Enam orang melalui jalan darat dari Bali, dari Surabaya satu orang, dan dari Lombok satu orang,” ungkap Handoyo.
Handoyo menyebut, para pemuda tersebut sudah mengetahui larangan pemerintah agar tidak berkumpul.
Setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Barat, para pemuda itu pun diinapkan ke tempat karantina milik pemerintah setempat.
Halaman : 1 2