“Mereka pasti diangkat karena tidak ada pilihan lain karena sudah dinyatakan lulus tes PPPK. Semuanya tergantung pada kondisi keuangan daerah apabila sudah memungkinkan maka para guru honorer itu diangkat. Apabila sudah diangkat maka hak dan kewajiban-nya harus dipenuhi seperti harus mengajar dan menerima gaji sesuai ketentuan,” ujarnya.
Laiskodat mengatakan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) saat ini belum menerbitkan SK kepada ratusan gurur honorer lolos tes PPPK. Sebab, tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membayar gaji para guru yang sudah dinyatakan lulus tes ASN/PPPK tersebut.
“Kami mau bayar pakai apa? Kalau kami menerbitkan SK lalu siapa yang bayar gajinya karena dana yang dialokasikan dari pusat sudah dipotong. DAU (Dana Alokasi Umum) yang dialokasikan pemerintah pusat itu telah dipangkas,” kata Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya