- Mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah APD (Alat Pelindung Diri) antara lain berupa masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri
- Mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup
- Mengangkut dan memusnahkan pada pengolahan Limbah B3
- Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat seperti masker dan Alat Pelindung Diri lainnya
- Petugas dinas yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup wajib mengamankan setiap sumber limbah untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan.
Umbu juga mengatakan, ketentuan dalam surat edaran Menteri LHK ini adalah pembelajaran dari rangkaian pendemik covid-19 dari berbagai tempat, sehingga pemerintah daerah NTT harus ketat melakukan pengelolaan limbah di setiap rumah sakit rujukan maupun yang bukan rujukan.
“Begitu juga satgas covid-19 di semua kabupaten dan kecamatan di NTT harus mengevaluasi penanganan sampah-sampah rumah tangga dan bekas alat pelindung diri agar tidak dibuang di sembarangan tempat,” ujar Umbu.
Hingga saat ini, kata dia, di NTT baru memiliki 2 (Dua) rumah sakit yang memiliki izin pengelolaan limbah B3 yaitu RS. St. Carolus Borromeus dan RS Mgr. Gabriel Manek serta tidak ada perusahan jasa pengelola limbah B3 medis yang beroperasi di NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan pengelolaan limbah bagi rumah sakit rujukan yang belum memiliki standar pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan secara ketat sesuai standar yang termuat dalam surat edaran, serta wajib melaporkan proses dan jumlah pengolahan limbah pada kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan,” pungkas Umbu.
Halaman : 1 2