Tiga dari lima pasangan bakal calon perseorangan yang berkeinginan untuk maju dalam Pilkada serentak 2020 di Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Thomas Dohu di Kupang, Kamis (6/8).
“Dari lima paket bakal calon perseorangan, tiga diantaranya tidak memenuhi syarat. Jadi hanya dua yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2020,” kata Thomas Dohu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Thomas mengemukakan hal itu, berkaitan dengan hasil verifikasi faktual terhadap bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020 di NTT.
Pada 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Halaman : 1 2 Selanjutnya