Pihak Rudenim, yang mengetahui keberadaan MAB, kemudian menangkapnya di rumah pacarnya pada September 2020 lalu. MAB lalu diamankan di dalam ruang tahan Rudenim Kupang.
“Jadi, dia tinggal di Indonesia melebihi batas waktu, illegal entry atau masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), serta illegal stay dan tinggal tanpa izin atau visa,” kata Melsy.
Menurut Melsy, MAB dijerat Pasal 113 junto, Pasal 9 angka (1) dan Pasal 119 angka (1) jo, Pasal 8 angka (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, nama MAB akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respons, atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang MAB dideportasi melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang ke Jakarta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan menuju Filipina.
Halaman : 1 2