Kerja Sama dengan Sekolah Tinggi Pertanahan, Bupati Deno Lepas 10 Taruna ke Jogja

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Manggarai Deno Kamelus melepas 10 calon Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta di Kantor Bupati Manggarai, Rabu (28/8/2019) kemarin.

Kesepuluh calon Taruna tersebut akan memulai proses perkuliahan pada bulan September 2019 mendatang dalam program studi Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral.

Dalam kesempatan itu, Bupati Deno Kamelus menyampaikan ucapan selamat karena calon Taruna tersebut telah lolos seleksi dan akan menempuh pendidikan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta.

“Profisiat karena kamu sudah diterima di Sekolah Tinggi Pertanahan di sana. Itu sebagai bagian dari upaya kita untuk meningkatkan SDM dan demi kebutuhan rakyat Manggarai,” kata Bupati Deno.

Bupati Deno meminta agar calon Taruna menjaga kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat Manggarai agar usai menamatkan pendidikan nantinya dapat kembali untuk mengabdi di daerah ini.

“Harus pegang ini kepercayaan. Sekolah di sana harus selesai,” lanjutnya.

Baca Juga:  Daftar 26 Pemain NTT yang Lolos Seleksi PON Papua 2021

Pengiriman 10 calon Taruna ini adalah tindak lanjut dari Penandatanganan MoU antara Bupati Manggarai dan Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Yogyakarta beberapa bulan lalu.

Penandatanganan kesepakatan tersebut bermula dari terbatasnya sumber daya manusia di Kantor Badan Pertanahan Manggarai, sementara beban kerja yang diberikan oleh Kementerian Agraria sangat besar terutama terkait dengan pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Manggarai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB