Siswi SMP di Batam, Kepulauan Riau, terpaksa menjual tubuhnya melalui muncikari prostitusi online lantaran ingin membeli kuota internet.
Gadis belia berusia 15 tahun itu terpaksa menjual tubuhnya seharga Rp500 ribu untuk sekali kencan, agar mendapatkan uang membeli kuota internet.
Untuk diketahui, kuota internet menjadi aspek penting terutama bagi para pelajar pada masa pandemi wabah virus corona covid-19. Sebab, mereka memerlukan kuota internet untuk mengikuti kelas online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi korban mengenal muncikari prostitusi online melalui Facebook. Dia juga sempat mempromosikan diri via aplikasi MiChat,” ujar Kapolsek Batu Aji Komisaris Jun Chaidir, Rabu (29/7).
Kepada polisi, korban mengakui menjadi pekerja seks komersial untuk membeli kuota internet. Sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kekinian, kata dia, satu muncikari dan pemesan jasa siswi SMP itu sudah ditangkap.
“Yang kami tangkap itu adalah penyalur serta penikmatnya. Mereka kami gerebek di Wisma Mitra mall, Rabu (22/7),” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu pula, polisi menyita barang bukti dua ponsel serta uang Rp 1 Juta.
Kedua pelaku kekinian dijadikan tersangka pelanggar Pasal 76b juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Peruhaan UU No 23/2002 Perlindungan Anak di Bawah Umur.
Terungkapnya kasus eksploitasi seksual komersil anak yang menimpa dua pelajar SMP di Batam menjadi perhatian Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri.
Ketua KPPAD Provinsi Erry Syahrial mengaku prihatin dengan munculnya lagi kasus eksploitasi seksual di kalangan remaja di Kota Batam.
Setelah sebelumnya, di awal pandemi Covid-19 juga ada kasus serupa yang melibatkan bebebapa remaja sebagai korban dan pelaku ekspoitasi seksual.
Halaman : 1 2 Selanjutnya