Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 40 dokumen pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 hingga batas akhir masa pendaftaran, Minggu, 14 Agustus 2022 malam. Dari 40 berkas yang diterima KPU, hanya 24 parpol yang dinyatakan lengkap.
“Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujar anggota KPU, Idham Holik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut Idham, 24 parpol yang berkas pendaftaran peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap akan mulai dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, untuk 16 parpol yang berkas pendaftarannya belum lengkap dinyatakan tidak terdaftar calon peserta Pemilu 2024. Pangkalnya, KPU sudah memberi batas waktu perbaikan pemberkasan sudah lewat, sampai Minggu pukul 23.59 WIB.
Idham menegaskan, bagi partai yang pada Pemilu 2019 lolos parlemen hanya menjalankan verifikasi administrasi, sementara bagi parpol yang pada Pemilu 2019 tidak lolos parlemen dan partai baru harus menjalankan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Adapun 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap yakni:
Halaman : 1 2 Selanjutnya