Ada Tindak Pidana pada Kasus Dugaan Suap Proyek APBD Manggarai, Polisi Diminta Harus Profesional

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat dari Kantor `Edi Hardum and Partners` bernama Siprianus Edi Hardum meminta pihak Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) agar harus profesional dalam menyelidiki kasus dugaan suap proyek APBD Manggarai yang menyeret nama Meldi Hagur, istri Bupati Manggarai, Hery Nabit.

“Saya minta Polres Manggarai jangan hanya mau cari popularitas aja untuk menyelidikan kasus ini [dugaan suap proyek APBD Manggarai]. Tetapi harus benar-benar profesional bahwa dia serius. Bahwa kasus ini adalah kasus dugaan tindak pidana,” kata Edi Hardum dalam keterangannya sebagaimana diterima Tajukflores.com pada Selasa, 20 September 2022.

Menurut Edi Hardum, dalam konteks kasus dugaan suap proyek APBD Manggarai ini, polisi bisa memakai asas pembuktian materil untuk mengetahui ada atau tidak unsur pidana di dalamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pembuktian formil itu adalah hitam di atas putih, ada bukti-bukti tertulis, tanda tangan segala macam. Nah, kalau asas pembuktian materil itu adalah berdasarkan pengakuan, saksi-saksi, siapa yang melihat dan siapa yang mendengar. Oleh karena itu, polisi harus menggali pembuktian materil,” ujar Edi Hardum.

Baca Juga:  Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024, Kata Menag Yaqut

Edi Hardum menjelaskan, dalam pembuktian materil ini, polisi bisa menemukannya dengan memeriksa Rio Senta, seorang Tenaga Harian Lepas [THL] yang disebutkan dalam kasus ini, dan Adrianus Fridus alias Anus, kontraktor yang pertama kali mengungkapkan kasus tersebut ke publik.

“Siapa yang bisa ditemukan dalam pembuktian materil ini? Yang pertama adalah Rio [Senta] dan kontraktor [Adrianus Fridus atau Anus]. Kontraktor itu kan sudah mengatakan bersedia menjadi whistleblower atau peniup peluit, begitu juga Rio. Gali ada gak saksi-saksi selain mereka itu,” ujar Edi Hardum.

Termasuk Tindak Pidana Kolusi

Edi Hardum menegaskan bahwa ia sama sekali tidak sepakat dengan pernyataan orang-orang yang menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan suap proyek APBD Manggarai ini, tidak ada tindak pidana.

“Saya tidak sepakat bahwa kasus ini tidak ada tindak pidananya. Ada dua [2] tindak pidana yang saya lihat dalam kasus ini,” terang Edi Hardum.

Baca Juga:  BPOLBF Gandeng Bandara Komodo Genjot Kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo dan Flores

Tindak pidana pertama, demikian Edi Hardum menjelaskan, ialah tindak pidana kolusi. Menurut Edi Hardum, untuk menemukan tindak pidana kolusi ini, polisi bisa memakai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dalam pasal 1 ayat 4 UU tersebut disebutkan bahwa, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

“Jadi di sini, penyelenggara negaranya siapa? Istri bupati [Meldi Hagur] bisa. Kemudian yang dirugikan siapa di sini? Karena ada yang mengatakan tidak ada kerugian negaranya. Nah kerugiannya ialah bagi orang lain, masyarakat. Ini yang harus didefinisikan, kerugiannya itu apa? Yaitu menipu masyarakat. Unsur barang siapanya adalah patut diduga Rio [Senta], kontraktor [Anus] dan istri bupati [Meldi Hagur]. Itu untuk unsur barang siapa,” terang Edi Hardum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

BPOLBF: Pengembangan Kawasan Parapuar Labuan Bajo dengan Pendekatan Ekologis
Peringatan Hardiknas 2024, KSP Dorong Kesejahteraan Guru dengan Percepatan Sertifikasi
Kronologi Kapal Pinisi Sea Safari VII Terbakar di Labuan Bajo: Angkut 33 Penumpang, 1 Mekanik Alami Luka Bakar
Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP
Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum Diketahui
Hardiknas 2 Mei 2024, Ini Pidato Mendikbudristek Nadiem Makarim di Akhir Masa Jabatan
Link Download Logo dan Tema Hardiknas 2024
May Day 2024: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru