Ada Tindak Pidana pada Kasus Dugaan Suap Proyek APBD Manggarai, Polisi Diminta Harus Profesional

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, terkait praktik kolusinya, demikian Edi Hardum, ialah bahwa mereka mengadakan pertemuan dan mengatakan janji-janji akan membagi dan mendapatkan proyek APBD Manggarai.

“Jadi di sini, unsur barang siapanya sudah kena dan unsur melakukan kolusinya juga sudah kena. Itu makanya saya minta bahwa polisi harus usut. Tapi harus mencari asas dengan pembuktian materil,” tutur Edi Hardum.

Selain ada praktik kolusi, demikian Edi Hardum, kalau ditarik lebih jauh, dalam kasus dugaan suap proyek APBD Manggarai ini, juga akan ditemukan adanya praktik nepotisme, yaitu perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah di sana ada unsur nepotismenya kalau ditarik lebih jauh nanti. Nah pasal 5 ayat 4 [UU No.8 Tahun 199], setiap warga negara berkewajiban tidak melakukan perbuatan KKN. Hanya di sini, diperdebatkan bahwa mereka [orang-orang yang disebut dalam kasus suap proyek APBD Manggarai] ini masuk dalam penyelenggara negara atau tidak. Itu si THL [Rio Senta] itu, THL itu bisa dipakai, karena dia bekerja di Kantor Bupati. Ini bisa ditarik dia,” terang Edi Hardum.

Baca Juga:  TPDI Desak Pemda NTT Usut Praktik Islamisasi Pejuang Subuh Sumba dengan Motif Ekonomi

Edi Hardum menjelaskan, orang-orang yang terlibat dalam praktik kolusi ini bisa dipidanakan dengan UU tersebut, yakni lewat pasal 21. Dalam pasal 21 ini dituliskan bahwa `Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Lebih lanjut, Edi Hardum menjelaskan, jika dalam faktanya bahwa polisi tidak menemukan adanya tindak pidana kolusi dalam isu dugaan suap proyek APBD Manggarai ini, kasus ini pun tetap mengandung tindakan pidana yang lain, yaitu dugaan pencemaran nama baik.

“Di sini yang dirugikan adalah istri bupati [Hery Nabit] sendiri [Meldi Hagur] . Itulah dari awal saya katakan kepada bupati, suruh istrinya itu, penjarakan si Rio [Senta] itu yang menyebut-nyebut nama dia kalau dia memang merasa tidak ada dalam persekongkolan itu,” tegas Edi Hardum.

Baca Juga:  Prajurit TNI AD Asal Kupang Terlibat Kasus Pembunuhan Sadis di Timika

“Jadi tindak pidananya ada dua di sini. Satu tadi kolusi bisa menyeret istri bupati. Tetapi kalau ini tidak bisa ditemukan, yang paling telak itu adalah tindak pidana pencemaran nama baik. Istri bupati sudah dicemarkan namanya dengan diberi gelar `ratu kemiri`. Jadi sebenarnya istri bupati yang melapor di sini. Ini delik aduan sebenarnya. Istri bupati sebenarnya kalau dipanggil begini, dia segera lapor balik. Lapor si Rio sama kontraktor itu, si Anus. Ini delik aduan. Itu telak, pasalnya tidak bisa elak itu, pasal pencemaran nama baik, itu merugikan,” lanjut dia.

Karena itu, Edi Hardum sendiri mempertanyakan sikap dari Meldi Hagur yang selama ini diam dan tidak melaporkan Anus dan Rio Senta jika pernyataan kedua orang itu memang salah dan fitnah.

“Saya tunggu-tunggu selama ini, mana ini istri bupati [Meldi Hagur] lapor. Jangan-jangan benar, ini persekongkolan. Kalau ini benar ya dia [Meldi Hagur] harus dijerat dengan UU penyelenggaraan negara tadi,” tegas Edi Hardum.*

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

BPOLBF: Pengembangan Kawasan Parapuar Labuan Bajo dengan Pendekatan Ekologis
Peringatan Hardiknas 2024, KSP Dorong Kesejahteraan Guru dengan Percepatan Sertifikasi
Kronologi Kapal Pinisi Sea Safari VII Terbakar di Labuan Bajo: Angkut 33 Penumpang, 1 Mekanik Alami Luka Bakar
Hari Guru Nasional 2024, Kota Bekasi Kekurangan Ribuan Guru SD dan SMP
Kapal Wisata Sea Safari Terbakar di Dekat Pulau Penga Labuan Bajo, Penyebab dan Korban Belum Diketahui
Hardiknas 2 Mei 2024, Ini Pidato Mendikbudristek Nadiem Makarim di Akhir Masa Jabatan
Link Download Logo dan Tema Hardiknas 2024
May Day 2024: Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan, Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru