Respon Bupati Edi Endi Soal Kades di Labuan Bajo Kena OTT Pungli Pengurusan Surat Tanah

Minggu, 7 Mei 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan akan menindak tegas Kades Golo Bilas, Ahmad Radit (35) apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikan Edi Endi merespon penangkapan Radit oleh Tim Tipikor Polres Mabar karena melakukan pungli surat jual beli tanah di wilayahnya.

“Tentu kita ke depankan asas praduga tak bersalah. Namun jika ada keputusan hukum yang final maka akan dipecat,” ujar Edi Endi kepada wartawan, Rabu (5/7).

Baca Juga:  Korban Bencana Alam Bisa Ajukan Rekonstruksi Rumah Daring di BNPB, Ini Caranya!

Bupati Edi menegaskan bahwa dirinya baru akan menentukan sikap manakala status hukum Kades Radit sudah ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Ridwan mengatakan Kades Radit ditangkap lantaran terduga pelaku meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut. Menurutnya, Radit tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya.

Baca Juga:  Wagub NTT ke Ekuador, Bagi Pengalaman Kelola Kawasan TNK

“AR diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?
Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik
Gempa Bumi 5,8 M Guncang Bolaang Mongondow Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Waspada Gempa Susulan
Pj Bupati Manggarai Timur Serahkan 896 SK PPPK Angkatan 2023, Mabar dan Manggarai Kapan?
Kecelakaan Maut Renggut 11 Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Perketat Study Tour
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Semua Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN Jika Syarat Berikut Terpenuhi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:16 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM

Senin, 13 Mei 2024 - 19:14 WIB

Paus Fransiskus Umumkan Jadwal Tahun Yubileum 2025 bagi Umat Katolik

Senin, 13 Mei 2024 - 10:55 WIB

Gempa Bumi 5,8 M Guncang Bolaang Mongondow Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Waspada Gempa Susulan

Senin, 13 Mei 2024 - 10:38 WIB

Pj Bupati Manggarai Timur Serahkan 896 SK PPPK Angkatan 2023, Mabar dan Manggarai Kapan?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:06 WIB

Kecelakaan Maut Renggut 11 Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Perketat Study Tour

Minggu, 12 Mei 2024 - 18:18 WIB

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada

Minggu, 12 Mei 2024 - 17:48 WIB

Semua Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi ASN Jika Syarat Berikut Terpenuhi

Minggu, 12 Mei 2024 - 15:54 WIB

Fakta Penting Kecelakaan Bus Bawa Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Berita Terbaru