Dicopot Firli Bahuri, Mabes Polri Anggap Wajar Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK

Jumat, 7 Juli 2023 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri buka suara setelah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di lembaga antirasuah itu. Namun, KPK membebastugaskan Brigjen Endar hingga Oktober mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menilai hal yang wajar jika Brigjen Endar kembali bertugas di KPK. Sebab, kata dia, selama di KPJ, Brigjen Endar memang bertugas di bagian penyidikan. 

“Brigjen Endar selama ini melaksanakan tugas penyidikan, dan statusnya juga masih di KPK. Jadi, sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia balik ke KPK,” kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (7/7)

Jenderal bintang dua itu mengatakan kembalinya Brigjen Endar ke KPK meninggalkan kesan bahwa tidak ada permasalahan selama ini meskipun direktur penyidikan lembaga antirasuah itu sempat dicopot dari jabatannya.

“Masalah yang dimunculkan saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi, karena kenyataannya bahwa saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas sebagai direktur penyidikan,” ucap Sandi.

Baca Juga:  Ngeri! Gelombang Tinggi Akan Hantam Berbagai Wilayah di NTT, Warga Harus Waspada

Sandi berharap tidak ada lagi persoalan yang muncul di ruang publik dengan kembalinya Brigjen Endar ke KPK, sehingga semuanya bisa bekerja dengan baik.

“Jadi, mudah-mudahan ini tidak menjadikan isu yang dikembangkan, sehingga semuanya bisa bekerja,” tutur Sandi.

Sandi mengatakan jika KPK, kepolisian, kejaksaan, dibentur-benturkan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB