Benarkah Fatwa MUI Tak Haramkan Produk Israel di Indonesia? Simak Penjelasannya!

Selasa, 14 November 2023 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Resmi McDonald's, Starbucks dan Coca-Cola Terkait Boikot Pro Israel. Foto Istimewa

Pernyataan Resmi McDonald's, Starbucks dan Coca-Cola Terkait Boikot Pro Israel. Foto Istimewa

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan klarifikasi terkait Fatwa Nomor 38/2023 terkait Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait pengharaman produk Israel di Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menyatakan bahwa fatwa MUI sebenarnya tidak secara langsung mengharamkan produk dari Israel.

Baca Juga:  MUI Keluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, Ini Daftar Produk Lokal Pengganti Produk Israel

“Dalam pemahaman saya, fatwa MUI tidak melarang produk itu sendiri, tetapi melarang tindakan yang mendukung Israel,” ujar Muti Arintawati dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 14 November 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muti juga menegaskan bahwa status halal suatu produk masih berlaku sebagaimana ditandai dengan Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.

Baca Juga:  Partai Pendukung Bahas Cawapres Ganjar Pekan Depan, PPP Ngotot Perjuangkan Sandiaga

Lebih lanjut, Muti menjelaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 83/2023 (link PDF) sebenarnya mengarah pada larangan mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Dengan demikian, yang diharamkan adalah segala bentuk aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kurniati

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Serahkan SK PPPK 2023, Pesan Bupati Manggarai Barat: Jangan Menipu Pimpinan, Istri, atau Suami!
Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang
Menkes Budi: KRIS Tingkatkan Layanan Kesehatan, Mulai dari Maksimal 4 Orang Per Kamar
BKKBN Usul Anak Stunting Terima Makan Gratis, Prioritaskan Keluarga Berisiko Tinggi
RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CASN untuk IKN, Pendaftaran Dibuka Juni 2024
Polemik Biaya UKT Perguruan Tinggi Naik, Komisi X DPR Usul Pembentukan Panja
Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:27 WIB

Download Lagu 200 Mark NCT Mp3 Ilkpop

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:38 WIB

Link Nonton Film DO YOU SEE WHAT I SEE Sub Indo HD Full Movie, LK21 Rebahin dan Telegram Dicari

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:29 WIB

Film Lord of the Rings: The Hunt for Gollum, Tayang Kapan?

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:45 WIB

Link Nonton Kimetsu No Yaiba S4 Hashira Training ARC Sub Indo, Rebahin dan LK21 Dicari

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:40 WIB

Film Baru Dilan 1983: Wo Ai Ni Tayang di Bioskop Mulai 13 Juni 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 18:31 WIB

Gratis Link Nonton Film Vina Sebelum 7 hari, Telegram, Rebahin dan LK21 Dicari

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:17 WIB

Link Nonton dan Download Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie Rebahin dan LK21

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:48 WIB

Link Nonton Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Indoxxi LK21 dan Rebahin Dicari

Berita Terbaru

Download Lagu 200 Mark NCT Mp3 Ilkpop

Music & Movie

Download Lagu 200 Mark NCT Mp3 Ilkpop

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:27 WIB