Muti juga menegaskan bahwa status halal suatu produk masih berlaku sebagaimana ditandai dengan Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI.
Lebih lanjut, Muti menjelaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 83/2023 (link PDF) sebenarnya mengarah pada larangan mendukung agresi Israel terhadap Palestina. Dengan demikian, yang diharamkan adalah segala bentuk aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
“Sesuai dengan fatwa, kami mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel di Palestina,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Rini Kurniati
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya