Adian Napitupulu Sebut Fraksi PDIP Solid Gulirkan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu 2024

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politikus PDIP Adian Napitupulu kawal Presiden Jokowi dari belakang. Foto: Twitter

Politikus PDIP Adian Napitupulu kawal Presiden Jokowi dari belakang. Foto: Twitter

Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 98 ini menegaskan bahwa hak angket merupakan langkah konstitusional untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

“Hak angket diberikan oleh konstitusi kepada DPR dan tidak boleh ada satu orang pun atau satu kekuatan pun yang melarang hak tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adian menyatakan bahwa siapa pun yang diam terhadap kecurangan, maka ia turut bersalah, begitu juga dengan yang diam terhadap kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika seseorang mencoba melarang hak angket itu, itu berarti mereka melanggar hak konstitusional,” pungkas Adian.

Baca Juga:  Ansy Lema Harap Perhatian Jokowi ke NTT Tak Mengendur

Respon Bawaslu RI

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa hak angket tidak dapat digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pemilu.

Bagja menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu tahun 2017 hanya mengatur bahwa pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu, sedangkan sengketa hasil pemilu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak ada mekanisme kepemililuan tentang hal tersebut (hak angket). Dalam undang-undang juga nggak ada,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (23/2).

Baca Juga:  Perludem Beri Saran Pasca Tertangkapnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Hak angket, menurutnya, merupakan ranah partai politik (parpol) di parlemen.

“Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain,” ujarnya.

Bagja enggan berkomentar lebih jauh mengenai usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apapun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebut diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot
Siap Kalahkan Edi Endi, Ignasius Charles Angliwarman Ingin Tuntaskan Utang Rp250 Miliar Pemda Mabar
Maju di Pilgub NTT 2024, Andre Garu Pilih Kolonel Simon Petrus Kamlasi Jadi Pendamping
Grace Natalie Dipilih Jokowi Jadi Staf Khusus Presiden
Pengamat Soroti Dampak Keputusan DPD Golkar NTT Tidak Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Anak Buah Melki Laka Lena Respon Soal DPD Golkar NTT Tak Terima Pendaftaran Cagub-Cawagub 2024
Tak Buka Pendaftaran Pilgub NTT 2024, Sebastian Salang Sebut Melki Laka Lena Abaikan Putusan Rakorpim Golkar
Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Link Nonton Film DO YOU SEE WHAT I SEE Sub Indo HD Full Movie, LK21 Rebahin dan Telegram Dicari

Music & Movie

Link Nonton Film DO YOU SEE WHAT I SEE Sub Indo HD Full Movie, LK21 Rebahin dan Telegram Dicari

Timnas Indonesia

Sport

PSSI Umumkan Daftar Pemain Timnas Indonesia Vs Irak dan Filipina, Elkan Baggot Tak Dipanggil Shin Tae-yong

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Pidato Sambutan Hari Kebangkitan Nasional dari Kominfo Terbaru 2024 Berserta Link PDF

Tips & Trick

Pidato Sambutan Hari Kebangkitan Nasional dari Kominfo Terbaru 2024 Berserta Link PDF

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Link Nonton Film DO YOU SEE WHAT I SEE Sub Indo HD Full Movie, LK21 Rebahin dan Telegram Dicari

Music & Movie

Link Nonton Film DO YOU SEE WHAT I SEE Sub Indo HD Full Movie, LK21 Rebahin dan Telegram Dicari

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:38 WIB

Timnas Indonesia

Sport

PSSI Umumkan Daftar Pemain Timnas Indonesia Vs Irak dan Filipina, Elkan Baggot Tak Dipanggil Shin Tae-yong

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:57 WIB

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB