Ahli Waris Abu Soufyan Daeng Pabeta Minta Hentikan Pembangunan Hotel St Regis Labuan Bajo

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Waris Abu Soufyan Daeng Pabeta Minta Hentikan Pembangunan Hotel St Regis Labuan Bajo

Ahli Waris Abu Soufyan Daeng Pabeta Minta Hentikan Pembangunan Hotel St Regis Labuan Bajo

Tajukflores.com – Kantor hukum Prastoworma Law Office yang merupakan kuasa hukum dari Ahli Waris almarhum Abu Soufyan Daeng Pabeta menyampaikan klarifikasi atas berita Tajukflores.com berjudul “Pembangunan Hotel di Labuan Bajo Tersendat, Meski Kantongi Jaminan Perlindungan Gubernur NTT” yang dipublikasikan pada Rabu, 17 Agustus lalu.

Dalam berita ini, Tajukflores.com menulis bahwa pembangunan Hotel St Regis Labuan Bajo yang dimiliki oleh PT Bangun Indah Internasional tidak berjalan mulus, meski sudah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi NTT melalui Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.

Berdasarkan informasi dari sumber Tajukflores.com, tersendatnya pembangunan hotel St Regis ini terjadi karena ada kendala terkait status tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kantor hukum Prastoworma Law Office dalam surat klarifikasi kepada Tajukflores.com membenarkan adanya sengketa hukum atas lahan pembangunan Hotel St Regis tersebut. Ruth M. Simamora, S.H., MKn, selaku Managing Partner Prastoworma Law Office menyampaikan tanah lokasi pembangunan Hotel St Regis tersebut berada di atas lahan milik kliennya, yaitu Ahli Waris dari Alm. Abu Soufyan Daeng Pabeta.

Baca Juga:  Tak Ada yang Salah dengan Pernyataan Puan Maharani Soal Sumatera Barat

Karena itu, pembangunan Hotel St Regis tersebut, yang upacara peletakan batu pertamanya sudah dilakukan pada April lalu, tidak boleh dilanjutkan.

“Kami menyampaikan dan mengingatkan semua pihak, termasuk pihak Hotel St Regis Labuan Bajo yang dimiliki oleh PT. Bangun Indah Internasional, untuk tidak melakukan kegiatan apapun, termasuk melakukan pembangunan, melakukan transaksi penjualan bidang tanah Klien kami tersebut […], kecuali yang telah nyata-nyata telah melakukan kesepakatan, mendapatkan persetujuan/pengakuan dari Klien kami,” tulis Ruth M. Simamora dalam keterangan tersebut.

Berikut adalah salinan lengkap Surat Klarifikasi dari Prastoworma Law Office tersebut:

SANS PREJUDICE

Jakarta, 21 Agustus 2022

Nomor : 248/RMA-Ltr/VIII/2022 Lampiran : –
Perihal : Tanggapan/Klarifikasi Berita

Kepada Yth. Peter D Pemimpin Umum
Redaksi Tajuk Flores (tajukflores.com) Di
Email : tajukflores@gmail.com

Dengan hormat,

Sehubungan dengan berita di tajukflores.com, tertanggal, Rabu, 17/08/2022, jam: 21.32 WIB, berjudul “Pembangunan Hotel di Labuan Bajo Tersendat, Meski Kantongi Jaminan Perlindungan Gubernur NTT”, maka kami dari Prastoworma Law Office, beralamat di Plaza Marein 23rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78, Jakarta Selatan, 12910, sebagai Kuasa Hukum dari Ahli Waris Alm. Abu Soufyan Daeng Pabeta (“Klien”) merasa perlu dan penting menyampaikan tanggapan/klarifikasi karena berita tersebut terkait dengan kepentingan hak Klien kami atas bidang tanah tempat pembangunan hotel tersebut, sebagai berikut:

1. Bahwa Klien kami memiliki hak milik atas bidang tanah yang dulu merupakan tanah kebun di lokasi Karangan seluas 35 Ha dengan batas-batas:
– Utara berbatasan dengan Tanjung/Mata Air Tawar atau sumur kecil;
– Timur berbatasan dengan Tanah Kebun Datu Pota (sekarang jalan raya);
– Selatan berbatasan dengan Tanjung Batu Kallo;
– Barat berbatasan dengan Pesisir Pantai Karangan;

2. Bahwa hak milik Klien kami atas bidang tersebut pada poin 1 di atas berdasarkan pada Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik yang dibuat di hadapan dan ditandatangani oleh Frans Sales Lega, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai, tertanggal 15 Mei 1975, dengan disaksikan oleh Kepala Pemerintahan Desa Labuan Bajo, Ibrahim Abuhraera, dan Moemmady, S.H.;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Redaksi Tajuk Flores

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru