Tajukflores.com – Kantor hukum Prastoworma Law Office yang merupakan kuasa hukum dari Ahli Waris almarhum Abu Soufyan Daeng Pabeta menyampaikan klarifikasi atas berita Tajukflores.com berjudul “Pembangunan Hotel di Labuan Bajo Tersendat, Meski Kantongi Jaminan Perlindungan Gubernur NTT” yang dipublikasikan pada Rabu, 17 Agustus lalu.
Dalam berita ini, Tajukflores.com menulis bahwa pembangunan Hotel St Regis Labuan Bajo yang dimiliki oleh PT Bangun Indah Internasional tidak berjalan mulus, meski sudah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi NTT melalui Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.
Berdasarkan informasi dari sumber Tajukflores.com, tersendatnya pembangunan hotel St Regis ini terjadi karena ada kendala terkait status tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor hukum Prastoworma Law Office dalam surat klarifikasi kepada Tajukflores.com membenarkan adanya sengketa hukum atas lahan pembangunan Hotel St Regis tersebut. Ruth M. Simamora, S.H., MKn, selaku Managing Partner Prastoworma Law Office menyampaikan tanah lokasi pembangunan Hotel St Regis tersebut berada di atas lahan milik kliennya, yaitu Ahli Waris dari Alm. Abu Soufyan Daeng Pabeta.
Karena itu, pembangunan Hotel St Regis tersebut, yang upacara peletakan batu pertamanya sudah dilakukan pada April lalu, tidak boleh dilanjutkan.
“Kami menyampaikan dan mengingatkan semua pihak, termasuk pihak Hotel St Regis Labuan Bajo yang dimiliki oleh PT. Bangun Indah Internasional, untuk tidak melakukan kegiatan apapun, termasuk melakukan pembangunan, melakukan transaksi penjualan bidang tanah Klien kami tersebut […], kecuali yang telah nyata-nyata telah melakukan kesepakatan, mendapatkan persetujuan/pengakuan dari Klien kami,” tulis Ruth M. Simamora dalam keterangan tersebut.
Penulis : Redaksi Tajuk Flores
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya