Tajukflores.com – Kantor hukum Prastoworma Law Office yang merupakan kuasa hukum dari Ahli Waris almarhum Abu Soufyan Daeng Pabeta menyampaikan klarifikasi atas berita Tajukflores.com berjudul “Pembangunan Hotel di Labuan Bajo Tersendat, Meski Kantongi Jaminan Perlindungan Gubernur NTT” yang dipublikasikan pada Rabu, 17 Agustus lalu.

Dalam berita ini, Tajukflores.com menulis bahwa pembangunan Hotel St Regis Labuan Bajo yang dimiliki oleh PT Bangun Indah Internasional tidak berjalan mulus, meski sudah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi NTT melalui Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.

Berdasarkan informasi dari sumber Tajukflores.com, tersendatnya pembangunan hotel St Regis ini terjadi karena ada kendala terkait status tanah.

Kantor hukum Prastoworma Law Office dalam surat klarifikasi kepada Tajukflores.com membenarkan adanya sengketa hukum atas lahan pembangunan Hotel St Regis tersebut. Ruth M. Simamora, S.H., MKn, selaku Managing Partner Prastoworma Law Office menyampaikan tanah lokasi pembangunan Hotel St Regis tersebut berada di atas lahan milik kliennya, yaitu Ahli Waris dari Alm. Abu Soufyan Daeng Pabeta.

Karena itu, pembangunan Hotel St Regis tersebut, yang upacara peletakan batu pertamanya sudah dilakukan pada April lalu, tidak boleh dilanjutkan.

“Kami menyampaikan dan mengingatkan semua pihak, termasuk pihak Hotel St Regis Labuan Bajo yang dimiliki oleh PT. Bangun Indah Internasional, untuk tidak melakukan kegiatan apapun, termasuk melakukan pembangunan, melakukan transaksi penjualan bidang tanah Klien kami tersebut […], kecuali yang telah nyata-nyata telah melakukan kesepakatan, mendapatkan persetujuan/pengakuan dari Klien kami,” tulis Ruth M. Simamora dalam keterangan tersebut.

Berikut adalah salinan lengkap Surat Klarifikasi dari Prastoworma Law Office tersebut:

SANS PREJUDICE

Jakarta, 21 Agustus 2022

Nomor : 248/RMA-Ltr/VIII/2022 Lampiran : –
Perihal : Tanggapan/Klarifikasi Berita

Kepada Yth. Peter D Pemimpin Umum
Redaksi Tajuk Flores (tajukflores.com) Di
Email : tajukflores@gmail.com

Dengan hormat,

Sehubungan dengan berita di tajukflores.com, tertanggal, Rabu, 17/08/2022, jam: 21.32 WIB, berjudul “Pembangunan Hotel di Labuan Bajo Tersendat, Meski Kantongi Jaminan Perlindungan Gubernur NTT”, maka kami dari Prastoworma Law Office, beralamat di Plaza Marein 23rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78, Jakarta Selatan, 12910, sebagai Kuasa Hukum dari Ahli Waris Alm. Abu Soufyan Daeng Pabeta (“Klien”) merasa perlu dan penting menyampaikan tanggapan/klarifikasi karena berita tersebut terkait dengan kepentingan hak Klien kami atas bidang tanah tempat pembangunan hotel tersebut, sebagai berikut:

1. Bahwa Klien kami memiliki hak milik atas bidang tanah yang dulu merupakan tanah kebun di lokasi Karangan seluas 35 Ha dengan batas-batas:
– Utara berbatasan dengan Tanjung/Mata Air Tawar atau sumur kecil;
– Timur berbatasan dengan Tanah Kebun Datu Pota (sekarang jalan raya);
– Selatan berbatasan dengan Tanjung Batu Kallo;
– Barat berbatasan dengan Pesisir Pantai Karangan;

2. Bahwa hak milik Klien kami atas bidang tersebut pada poin 1 di atas berdasarkan pada Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik yang dibuat di hadapan dan ditandatangani oleh Frans Sales Lega, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai, tertanggal 15 Mei 1975, dengan disaksikan oleh Kepala Pemerintahan Desa Labuan Bajo, Ibrahim Abuhraera, dan Moemmady, S.H.;

Redaksi

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.