Anggota Paspampres, Mayor BF, pelaku pemerkosaan terhadap prajurit Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER, harus mendapatkan hukuman maksimal ditambah hukuman pemecatan dari dinas militer.
Hal ini karena ada perbedaan antara sanksi pidana umum yang dilakukan sipil dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer.
“Seorang anggota militer, apalagi seorang perwira yang melakukan tindak pidana, wajib mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil,” ujar analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Jakarta, Selasa (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ginting, dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan personel Paspampres terhadap perwira pertama Kowad dalam tugas pengamanan Presidensi G-20 di Bali, bukan saja memalukan bagi TNI, tetapi juga mempermalukan citra Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan internasional.
Apalagi, lanjut Ginting, pelaku merupakan anggota Paspampres yang memiliki kedudukan tinggi, sebagai wakil komandan detasemen Grup C. Pelaku wajib mendapatkan sanksi yang lebih berat.
Faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, karena menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, serta Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM).
“Harus sangat berat hukumannya, sebab di samping tunduk kepada aturan-aturan hukum yang bersifat umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga tunduk kepada aturan-aturan yang bersifat khusus yang hanya berlaku bagi prajurit TNI, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM). Sikap disiplin merupakan tonggak dasar bagi prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya,” jelas dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya