Ada yang berbeda dengan alasan gugatan Pileg 2019 di wilayah NTB. Umumnya, sengketa dilatari dengan dugaan terjadinya kecurangan seperti manipulasi suara.
Namun, berbeda dengan Caleg terpilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya. Ia digugat oleh sesama rekannya bernama Farouk Muhammad yang juga caleg DPD lainnya, gara-gara mengedit kualitas pasfoto yang dipasang di kertas suara terlihat lebih cantik, melewati batas kewajaran.
Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan nampak lebih cantik dari aslinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Farouk melalui kuasa hukumnya, Heppy, mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu kepada Evi.
Evi Apita nomor urut 26 calon DPD RI dari NTB. Demi memperkuat gugatannya, Heppy bakal menghadirkan ahli ke muka persidangan pada agenda mendengar keterangan saksi.
“Calon anggota DPD RI nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran,” papar Heppy dihadapan Majelis Hakim Konstitusi, ruang sidang MK, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari tribunnews.
Tingkah Evi, lanjut Heppy tak berhenti di situ. Setelah mengedit pas fotonya sendiri, Evi memasang foto editan tersebut pada alat peraga kampanye berupa spanduk, dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya.
Padahal yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR RI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya