Bupati Manggarai Deno Kamelus menginstruksikan kepada satuan pendidikan untuk merumahkan seluruh murid. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh sekolah mulai dari tingkat TK/PAUD, SD/MI sampai dengan tingkat SMP/MTS.
Instrukti dilakukan untuk mencermati kembali surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan corona virus disease (Covid-19) tertanggal 18 Maret 2020. Juga menindaklanjuti instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 443/100/PK/2020 Tanggal 18 Maret 2020.
“Segera merumahkan semua peserta didik, guru, tenaga kependidikan terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sd 04 Maret 2020 dan masuk kembali 06 Maret 2020,” kata Deno dalam dalam surat yang diterima Tajukflores.com, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Bupati Deno juga meminta sekolah untuk menunda pelaksaan ujian sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya