Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan, kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap 26 bidang tanah milik sejumlah tersangka yang terlibat dalam korupsi dana kredit macet Bank NTT dengan kerugian negara Rp126 miliar.
“Kami telah mengantongi izin dari Pengadilan Tipikor Kupang untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset para tersangka dalam kasus dana kredit macet di Bank NTT,” ujar Yulianto di Kupang, Jumat (19/6).
Yulianto mengatakan hal itu terkait penanganan kasus korupsi dana kredit macet Bank NTT dengan kerugian negara sebesar Rp126 miliar yang menyeret tujuh orang tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yulianto menjelaskan, aset tanah yang disita Kejaksaan NTT terdiri dari 26 bidang tanah di sejumlah daerah dan khusus di Kabupaten Kupang terdapat 54 hektare sedangkan di Surabaya, Provinsi Jawa Timur terdapat 12 bidang tanah.
Selain itu Kejaksaan NTT juga telah mengajukan permohonan penyitaan terhadap dua aset tanah di Jakarta serta empat bidang tanah di Jawa Barat dan satu bidang tanah di Banten milik para tersangka.
“Aset tanah di Surabaya letaknya sangat strategis. Aset-aset tanah itu telah dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan NTT,” kata Yulianto.
Halaman : 1 2 Selanjutnya