Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat bahwa sepanjang 2021, terdapat 13.838 warga di daerah tersebut yang memutuskan untuk bercerai hidup.
Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan, dan Catatan Sipil NTT Meserasi Ataupah pada Selasa (15/2) kemaring menerangkan bahwa jumlah tersebut dirincikan ada 10.464 perempuan dan laki-laki 3.374.
“Tahun 2021 dari jumlah penduduk yang kawin 2.059.068 jiwa cerai karena mati 2,897% dan 0,252% cerai hidup,” terang Ataupah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Ataupah mengungkapkan, pada 2019, jumlah penduduk yang menikah di wilayah NTT ialah sebanyak 2.063.277 jiwa, dan cerai karena mati 2,834% dan 0,251% cerai hidup.
Adapun penyebab dari adanya perceraian tersebut, demikian Ataupah menjelaskan, hal itu didominasi oleh adanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga karena masalah ekonomi.
Data Lain dari Pengadilan Agama
Adapun dari data lain yang dihimpun di Pengadilan Agama Kupang, sepanjang 2021 ada 175 perkara dalam rumah tangga yang diselesaikan. Dari jumlah data tersebut, perkara gugatan yang paling mendominasi, yakni sebanyak 109 perkara, yang di dalamnya termasuk perkara gugatan cerai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya