Buronan Kasus Perdagangan Orang di NTT Berhasil Diciduk

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Yusak Sabekti Gunanto (51) terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat melarikan diri selama tiga tahun setelah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus kematian TKI asal NTT, Yufrida Selan tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto dalam keterangan pers di Kupang, Jumat (26/6/2020) mengatakan, terpidana ditangkap tim intelejen dari Kejaksaan Tinggi NTT yang didukung tim dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Kamis (25/6/2020) di Semarang.

Baca Juga:  TPDI: Penunjukkan Brigjen Setyo sebagai Kapolda NTT Mimpi Buruk bagi Koruptor

“Setelah ditangkap terpidana langsung dibawah ke Kupang untuk menjalani hukuman yang telah diputus PN,” kata Yulianto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Max Oder Sombu dan pejabat Kejaksaan Tinggi NTT.

Yulianto mengatakan, penangkapan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan putusan Mahkama Agung RI nomor:2389 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.

Terpidana kata dia, telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda Rp120 juta, namun terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang karena tidak pernah memenuhi pangilan Kejaksaan untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, karena melarikan diri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!
Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah
Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 02:08 WIB

Momen dan Fakta Menarik Indonesia Vs Korea Selatan, Skor 2:1, Garuda Muda Jadi Tim Pertama Bobol Korsel

Jumat, 26 April 2024 - 01:05 WIB

Indonesia Vs Korea Selatan, Skor 1:0, Rafael Struick Buka Kemenangan Garuda Muda dengan Gol Spektakuler di Babak Pertama!

Kamis, 25 April 2024 - 23:26 WIB

Gratis Link Live Streaming Indonesia vs Korea Selatan, Melalui Yandex Com Yandex Browser dan Vision Plus

Kamis, 25 April 2024 - 21:31 WIB

Nobar TV RCTI Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Cek Link Nonton di Sini!

Kamis, 25 April 2024 - 18:24 WIB

Gratis Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan Malam Ini, Bisa Nonton Melalui HP

Kamis, 25 April 2024 - 18:20 WIB

Meski Tembus Perempat Final, Bung Towel Tetap Beri Nilai 6,5 dari 10 untuk Shin Tae-yong

Kamis, 25 April 2024 - 17:57 WIB

Tempat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Korea Selatan Terdekat Hari ini di Depok, Bali, Jogja, Semarang, dan Tangerang.

Kamis, 25 April 2024 - 17:29 WIB

Jadwal Jam Tayang dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan Piala Asia U23 di RCTI Malam Ini

Berita Terbaru