Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Yusak Sabekti Gunanto (51) terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat melarikan diri selama tiga tahun setelah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus kematian TKI asal NTT, Yufrida Selan tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto dalam keterangan pers di Kupang, Jumat (26/6/2020) mengatakan, terpidana ditangkap tim intelejen dari Kejaksaan Tinggi NTT yang didukung tim dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Kamis (25/6/2020) di Semarang.
“Setelah ditangkap terpidana langsung dibawah ke Kupang untuk menjalani hukuman yang telah diputus PN,” kata Yulianto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Max Oder Sombu dan pejabat Kejaksaan Tinggi NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yulianto mengatakan, penangkapan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan putusan Mahkama Agung RI nomor:2389 K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018.
Terpidana kata dia, telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda Rp120 juta, namun terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kupang karena tidak pernah memenuhi pangilan Kejaksaan untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, karena melarikan diri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya