Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu mencari tersangka Dewi Susiani tersangka korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT, Cabang Surabaya yang masih buronan.
“Kami sudah berkoo rdinasi dengan Kejaksaan Agung untuk ikut membantu mencari tersangka Dewi Susiani yang hingga saat ini masih buron,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Senin, (23/11).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait penyidikan terhadap kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar dengan tersangka Dewi Susiani yang hingga saat ini masih belum berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewi Susiani merupakan saksi kunci dalam skandal korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT karena diduga mengetahui adanya aliran dana kredit untuk pihak tertentu di Bank milik pemerintah NTT itu.
Menurut Abdul Hakim, pencarian terhadap tersangka Dewi Susiani, belum dilakukan lagi sejak Juni 2020 karena masih menunggu permintaan dari penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan NTT yang menangani kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT.
“Belum ada permintaan lagi dari penyidik. Apabila sudah ada permintaan maka tim penyidik Kejaksaan NTT akan melakukan pencarian bersama tim penyidik Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya