Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif akan menindak tegas anggota Polri di wilayah Polda NTT yang melanggar surat telegram (STR) yang sudah ia sampaikan ke jajarannya soal larangan ke tempat hiburan malam (THM) serta konsumsi minuman keras.
“Kalau melanggar pasti ada tindakan, baik disiplin ataupun kode etik sesuai peraturan di Polri,” katanya kepada Antara saat dihubungi di Kupang, Senin, (1/3).
Langkah ini buntut dari aksi penembakan yang dilakukan oleh Bripda CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang nomor satu di wilayah Polda NTT itu mengaku, selain TR yang sudah dikeluarkan, dirinya juga sudah mengeluarkan Jukrah agar ditaati oleh seluruh jajaran di wilayah kerja Polda NTT mulai dari Polres-Polres hingga Polsek.
Ia juga mengatakan bahwa selama lima bulan dirinya menjabat sebagai Kapolda NTT telah mengeluarkan dua sampai dengan tiga STR ke polres jajaran terkait dengan larangan tersebut.
“Dan kami siap menindaklanjuti perintah Kapolri itu di NTT,” tutur komandan berbintang dua tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya