Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3).
Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, dll mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut. pic.twitter.com/QKURvslUDY
— Joko Widodo (@jokowi) March 2, 2021
Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Halaman : 1 2 Selanjutnya