Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus berharap, kenaikan tunjangan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) dapat meningkatkan kinerja.
Pemerintah menaikkan tunjangan abdi negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021.
“Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara,” kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berkeyakinan, keputusan pemerintah tersebut berdasarkan perhitungan matang dan sesuai kemampuan.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat bagi PNS di pusat dibebankan pada APBN, sedangkan APBD bagi yang bekerja di daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya