Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes)untuk memperhatikan masa kedaluwarsa vaksin. Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Bio Farma, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pekan lalu, dilaporkan19,3 juta dosis vaksin kedaluwarsa.
Tidak hanya itu, diperkirakan bahwa pada bulan April dan awal Mei, vaksin kedaluwarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih.
“Anehnya, vaksin kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Yang semestinya sudah kadaluarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kedaluwarsa. Dengan perpanjagan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?,” sambung dia.
Saleh menegaskan Kemenkes harus tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kedaluwarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan. Dalam logika awam, ujar dia, bagaimana pun vaksin kedaluwarsa pastilah memiliki risiko tertentu.
Sejalan dengan itu, politikus PAN ini mengatakan, Kemenkes selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN yang nota bene bukanlah sedikit dari segi anggaran.
Halaman : 1 2 Selanjutnya