Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef Nae Soi mengingatkan semua pihak pentingnya mendaftarkan semua potensi kekayaan intelektual yang dimiliki sehingga dapat terlindungi secara hukum.
Ini berkaca dari beberapa kasus dimana kekayaan intelektual milik warga NTT diklaim oleh daerah atau negara lain. Misalnya alat musik Sasando yang diklaim oleh Sri Lanka. Kemudian polemik tenun ikat Sumba yang diklaim sebagai tenunan asli Jepara.
“Kita harus ada rasa memiliki kekayaan intelektual. Bagaimana cara memilikinya yaitu dengan mendaftarkannya kepada pemerintah yang sudah membuka kesempatan secara luas,” ujar Josef dalam sebuah diskusi bertajuk “Strategi Menggali Potensi Kekayaan Intelektual di Provinsi Nusa Tenggara Timur” yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT di Kupang, Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Josef Nae Soi, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya, baru 15 daerah dari 22 kabupaten/kota se-NTT yang mendaftarkan kekayaan intelektual komunal di daerahnya.
Dia menyebut, semua kekayaan intelektual yang ada di NTT harus terdata dan dilindungi agar terhindar dari persoalan seperti diklaim oleh pihak lain.
Terutama kekayaan intelektual komunal yang meliputi indikasi geografis, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta ekspresi budaya tradisional seperti tari-tarian, adat istiadat, ritual, pakaian adat dan musik.
Nae Soi mengatakan, NTT memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar namun belum banyak masyarakat yang sepenuhnya memahami tentang pentingnya melindungi potensi tersebut.
“Kekayaan intelektual baik yang diciptakan oleh perorangan maupun komunal bisa dikatakan sebagai harta berharga karena dunia saat ini tidak bisa lagi hanya mengandalkan kekayaan alam,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya