Kementerian Kominfo RI membatah isu dapat mengintip percakapan di WhatsApp dan Gmail yang belakangan ini ramai dibicarakan menyusul kewajiban mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Isu mengenai Kementerian Kominfo dapat mengintip percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar,” ujar Kementerian Kominfo dalam keterangan pers, yang dikutip Tajukflores.com, Sabtu, 30 Juli 2022.
Menurut Kominfo, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat. Tentu saja termasuk percakapan di WhatsApp dan Gmail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kominfo menjelaskan, pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan. Dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.
“Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020,” kata Kominfo.
Selain itu, Kominfo juga membatah isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel.
Halaman : 1 2 Selanjutnya