Tajukflores.com – Paspor adalah sebuah dokumen yang sangat penting saat seseorang berencana untuk bepergian ke luar negeri.
Paspor berfungsi sebagai tanda pengenal resmi yang diakui oleh negara tujuan dan merupakan syarat wajib bagi warga negara asing yang ingin memasuki sebuah negara.
Dalam konteks ini, paspor elektronik, yang sering disebut E-Paspor, telah menjadi familiar di kalangan masyarakat. Indonesia telah meluncurkan E-Paspor yang dapat diajukan oleh seluruh lapisan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu dicatat bahwa, meskipun ada perbedaan teknologi, baik paspor biasa maupun E-Paspor memiliki status hukum yang sama, yaitu sebagai dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk perjalanan internasional.
Namun, agar dapat mengajukan E-Paspor, ada persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi dan langkah-langkah yang harus diikuti. Mari kita bahas apa saja syarat dan cara untuk mengajukan E-Paspor:
Persyaratan
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur
Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Penulis : Edeline Wulan
Editor : Edeline Wulan
Halaman : 1 2 Selanjutnya