Simak Cara Membut Paspor Elektonik atau E-Paspor, Prosedur, Syarat dan Rincian Biaya

Selasa, 10 Oktober 2023 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi membuka akses permohonan paspor elektronik bagi WNI di luar negeri. Foto: Istimewa

Direktorat Jenderal Imigrasi membuka akses permohonan paspor elektronik bagi WNI di luar negeri. Foto: Istimewa

Tajukflores.com – Paspor adalah sebuah dokumen yang sangat penting saat seseorang berencana untuk bepergian ke luar negeri.

Paspor berfungsi sebagai tanda pengenal resmi yang diakui oleh negara tujuan dan merupakan syarat wajib bagi warga negara asing yang ingin memasuki sebuah negara.

Dalam konteks ini, paspor elektronik, yang sering disebut E-Paspor, telah menjadi familiar di kalangan masyarakat. Indonesia telah meluncurkan E-Paspor yang dapat diajukan oleh seluruh lapisan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu dicatat bahwa, meskipun ada perbedaan teknologi, baik paspor biasa maupun E-Paspor memiliki status hukum yang sama, yaitu sebagai dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk perjalanan internasional.

Baca Juga:  Konflik Israel-Iran Memanas, Kemenlu Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Timur Tengah

Namun, agar dapat mengajukan E-Paspor, ada persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi dan langkah-langkah yang harus diikuti. Mari kita bahas apa saja syarat dan cara untuk mengajukan E-Paspor:

Persyaratan

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga:  Mantap! 11 Kelurahan di Ibu Kota NTT Sudah Nol Kasus COVID-19

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:

Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Edeline Wulan

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Muncul Percikan Api, Pesawat Garuda Indonesia Kloter 5 Embarkasi Makassar Lakukan RTB ke Bandara Asal
Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:34 WIB

Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:20 WIB

Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:35 WIB

Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:17 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:06 WIB

Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:34 WIB

Muncul Percikan Api, Pesawat Garuda Indonesia Kloter 5 Embarkasi Makassar Lakukan RTB ke Bandara Asal

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:03 WIB

Pemerintah Ungkap Kriteria Rumah Sakit yang akan Terapkan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:17 WIB

DPR RI Dukung Penerapan KRIS JKN, Hapus Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3

Berita Terbaru