Simak Cara Membut Paspor Elektonik atau E-Paspor, Prosedur, Syarat dan Rincian Biaya

Selasa 10-10-2023, 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi membuka akses permohonan paspor elektronik bagi WNI di luar negeri. Foto: Istimewa

Direktorat Jenderal Imigrasi membuka akses permohonan paspor elektronik bagi WNI di luar negeri. Foto: Istimewa

Tajukflores.com – Paspor adalah sebuah dokumen yang sangat penting saat seseorang berencana untuk bepergian ke luar negeri.

Paspor berfungsi sebagai tanda pengenal resmi yang diakui oleh negara tujuan dan merupakan syarat wajib bagi warga negara asing yang ingin memasuki sebuah negara.

Dalam konteks ini, paspor elektronik, yang sering disebut E-Paspor, telah menjadi familiar di kalangan masyarakat. Indonesia telah meluncurkan E-Paspor yang dapat diajukan oleh seluruh lapisan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu dicatat bahwa, meskipun ada perbedaan teknologi, baik paspor biasa maupun E-Paspor memiliki status hukum yang sama, yaitu sebagai dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk perjalanan internasional.

Baca Juga:  Cegah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan, Makanan Kemasan Daging Dilarang Masuk ke NTT

Namun, agar dapat mengajukan E-Paspor, ada persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi dan langkah-langkah yang harus diikuti. Mari kita bahas apa saja syarat dan cara untuk mengajukan E-Paspor:

Persyaratan

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

Catatan:

Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Edeline Wulan

Editor : Edeline Wulan

Berita Terkait

IFG dan BerdayaBareng Gelar Pelatihan UMKM untuk Perempuan dan Disabilitas di Labuan Bajo
Dorong Event Berkualitas di NTT Masuk KEN 2025, BPOLBF dan Disparekraf NTT Adakan Webinar
Pj Gubernur NTT Andriko Susanto Ajak Semua Pihak Tangani Stunting Secara Serius
BPOLBF Terima Anugerah Pengelolaan Informasi Publik Kualifikasi Informatif
Sosok Yulianus Agung, Mahasiswa Hukum Samarinda yang Dipukul Paspampres Jokowi
Paus Fransiskus Tiba di Dili Timor-Leste, Disambut Presiden Ramos Horta dan PM Xanana Gusmao
BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 18:41 WIB

IFG dan BerdayaBareng Gelar Pelatihan UMKM untuk Perempuan dan Disabilitas di Labuan Bajo

Jumat, 13 September 2024 - 16:21 WIB

Dorong Event Berkualitas di NTT Masuk KEN 2025, BPOLBF dan Disparekraf NTT Adakan Webinar

Jumat, 13 September 2024 - 10:00 WIB

Pj Gubernur NTT Andriko Susanto Ajak Semua Pihak Tangani Stunting Secara Serius

Senin, 9 September 2024 - 20:56 WIB

Sosok Yulianus Agung, Mahasiswa Hukum Samarinda yang Dipukul Paspampres Jokowi

Senin, 9 September 2024 - 15:30 WIB

Paus Fransiskus Tiba di Dili Timor-Leste, Disambut Presiden Ramos Horta dan PM Xanana Gusmao

Sabtu, 7 September 2024 - 15:40 WIB

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Jumat, 6 September 2024 - 14:39 WIB

Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini

Jumat, 6 September 2024 - 10:34 WIB

Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru

Acara pengukuhan 34 pengurus serta rapat perdana di Sekretariat Gelora, Jalan Golo Curu, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong. Foto: Tajukflores.com

Pilkada NTT

Partai Gelora Dukung Yohan-Thomas dalam Pilkada Manggarai 2024

Jumat, 13 Sep 2024 - 14:58 WIB