Abraham Sabneno alias Bram (45), warga Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NFT) menganiaya putrinya DDS (2), yang menderita gizi buruk, hingga mengalami patah tulang di tangan dan kaki.
Ibu kandung DDS yang juga merupakan istri Bram, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kupang Barat.
Usai menerima laporan, polisi pun langsung bergerak menuju ke rumah mereka, namun Bram melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bram berhasil dibekuk Aparat Polres Kupang yang bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda NTT di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis (18/7/2019) malam lalu.
Usai dibekuk, Bram kemudian dibawa ke Markas Polsek Kupang Barat, untuk diperiksa secara intensif.
Saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolsek Kupang Barat, Bram mengakui semua perbuatannya.
Bram bahkan mengonsumsi makanan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan warga untuk anaknya yang menderita gizi buruk.
“Saya memang minum susu bantuan yang sebenarnya untuk anak-anak saya,” kata Bram.
Bram juga mengaku, kalau ketidaaan uang menjadi alasan ia tidak mengurus pernikahan sah dengan istri.
Bram pun sering menyundutkan api rokok ke mulut, wajah dan dahi anaknya karena sering menangis dan rewel.
“Saya sering sulutkan api rokok ke mulut anak saya karena sering menangis,” kata pelaku. Tidak hanya menyulutkan api dari puntung rokok, Bram sempat memasukkan korban ke dalam kardus dan mengikatnya ke pohon.
Ia beralasan supaya korban cepat belajar jalan.
Fakta lain yang dilakukan pelaku yakni pelaku memukul dengan kayu `mahoni` sehingga tangan korban patah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya