Benny menegaskan, meski mengatasnamakan demokrasi saat melakukan uji materi ke MA, hal itu bukan berarti Yusril tidak diboncengi kepentingan. Justru, kata Benny, apa yang dilakukan Yusril secara jelas hendak mencaplok Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan demokrasi.
“Dalam kaitan dengan itu, kami menduga, apa yg dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan. Kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi. Tidak! Dia bekerja atas nama kepentingan hidden power, ada invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi,” tegas politikus asal NTT ini.
Menurutnya, menjadi aneh apabila AD/ART sebuah parpol diuji terhadap kehendak undang-undang. Padahal, kata dia, konstitusi atau UUD 1945 sudah sangat jelas mengakui adanya kebebasan berpendapat, berserikat dan termasuk mengakui keberadaan parpol di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itulah demokrasi. Tetapi Yusril datang mencoba untuk menggugat ini. Dan kalau nanti ini diterima, praktis tidak hanya mengikat Partai Demokrat tapi mengikat partai-partai umumnya dan juga mengikat organiasi-organisasi sipil lainnya. Kalau ini terjadi, maka lengkaplah teori hukum Hitler tadi. Semua yang dikhendaki, dibuat oleh rakyat, boleh, sepanjang sesuai dengan kehendak negara. Nah, ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” pungkas Benny.
Halaman : 1 2