Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 diusulkan menjadi 71 hari dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Masa kampanye yang dipersingkat tersebut menanggapi kritikan Komisi II DPR RI terhadap usulan masa kampanye sepanjang 81 hari dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
“Itu dari 81 hari menjadi kemarin seingat saya menjadi 71 hari karena tidak mungkin lagi dimampatkan,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7/2019) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Arief, masa kampanye tidak dapat lagi dikurangi hingga kurang dari 70 hari karena dikhawatirkan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2020.
Ia mencontohkan apabila terdapat calon kepala daerah yang tidak ditetapkan dan mengajukan sengketa, waktu yang diperlukan untuk sengketa tersebut dapat mencapai hingga 70 hari.
Halaman : 1 2 Selanjutnya