Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai langkah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang melaporkan narasumber Tempo ke Bareskrim Polri, mengancam kebebasan pers.
Laporan itu dilayangkan Bahlil Lahadalia buntut pemberitaan Tempo ihwal informasi kisruh pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan atau IUP. KKJ menilai Bahlil pejabat publik yang antikritik.
“Pelaporan itu telah mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan mencederai demokrasi di Indonesia,” kata Koordinator KKJs, Erick Tanjung dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (22/3).
Erick mengatakan ancaman kriminalisasi narasumber pemberitaan akan merugikan publik. Pasalnya, kriminalisasi akan menciptakan kebuntuan dalam mencari narasumber yang valid.
Selain itu, akan membuat orang semakin takut menjadi narasumber, saksi untuk mengungkap sebuah kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya. Pasalnya, yang dihadapi ancaman hukuman pidana maupun perdata.
“Pelaporan narasumber Tempo itu mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” kata Erick.
Baca Juga:
- Dewan Pers Terima Laporan Menteri Bahlil terkait Investigasi Izin Tambang Tempo
- Kontroversi Wajah Jokowi di Cover Tempo, PDIP Tidak Tinggal Diam
Hak mencari dan mendapatkan informasi dijamin oleh konstitusi. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi juga dijamin pada Pasal 19 dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.
Penulis : Ryan Pratama
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya