Bahlil Lahadalia Laporkan Narasumber Tempo, KKJ: Bukti Pejabat Antikritik & Ancam Kebebasan Pers

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Foto: Antara

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Foto: Antara

Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai langkah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang melaporkan narasumber Tempo ke Bareskrim Polri, mengancam kebebasan pers.

Laporan itu dilayangkan Bahlil Lahadalia buntut pemberitaan Tempo ihwal informasi kisruh pencabutan dan pemulihan izin usaha pertambangan atau IUP. KKJ menilai Bahlil pejabat publik yang antikritik.

“Pelaporan itu telah mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan mencederai demokrasi di Indonesia,” kata Koordinator KKJs, Erick Tanjung dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (22/3).

Erick mengatakan ancaman kriminalisasi narasumber pemberitaan akan merugikan publik. Pasalnya, kriminalisasi akan menciptakan kebuntuan dalam mencari narasumber yang valid.

Selain itu, akan membuat orang semakin takut menjadi narasumber, saksi untuk mengungkap sebuah kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya. Pasalnya, yang dihadapi ancaman hukuman pidana maupun perdata.

“Pelaporan narasumber Tempo itu mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” kata Erick.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum TNI Aniaya Warga di Yahukimo Papua, Pesan Keras KSP

Baca Juga:

Hak mencari dan mendapatkan informasi dijamin oleh konstitusi. Secara internasional, hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi juga dijamin pada Pasal 19 dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Ryan Pratama

Editor : Alex K

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 00:37 WIB

Lakukan Kegiatan Ilegal, Produser Artis Korea Hyoyeon dan Dita Karang Dideportasi dari Bali

Sabtu, 27 April 2024 - 21:45 WIB

Takut Jadi Pelakor, Anisa Bahar Pilih Berpacaran dengan Brondong

Sabtu, 27 April 2024 - 20:15 WIB

Atta Halilintar Dikabarkan Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Krisdayanti: Dia Selalu Jujur Sama Istrinya

Sabtu, 20 April 2024 - 14:46 WIB

Simak Alasan 4 Artis Tanah Air Ini Pindah Agama dari Islam

Sabtu, 20 April 2024 - 13:46 WIB

Terjebak Banjir Dubai, Putri Miliuner Singapura Kim Lim Kelaparan

Jumat, 19 April 2024 - 15:58 WIB

Punya Anak di Usia 53 Tahun, Cucu Soeharto Ini Jadi Sorotan Netizen

Kamis, 18 April 2024 - 14:40 WIB

Profil Irene Suwandi, Konten Kreator Indonesia yang Resmi Debut sebagai Idol Kpop bersama Grup TD

Rabu, 17 April 2024 - 14:45 WIB

Taylor Swift Tolak Tawaran Rp144 Miliar dari Arab

Berita Terbaru