Dua Tersangka TPPO Magang Jerman Dipanggil Bareskrim, Bakal Diterbitkan DPO?

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Istimewa

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Istimewa

Jakarta – Bareskrim Polri memanggil dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja (frienjob) di Jerman. Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan yang akan berlangsung pada Rabu (29/3).

“Yang dua tersangka di Jerman kami panggil yang kedua untuk hadir besok pagi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (26/3).

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus TPPO modus magang kerja di Jerman ini. Dua di antaranya, ER alias EW (39) dan AE (37), saat ini berada di Jerman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djuhandhani memperkirakan kedua tersangka yang berada di Jerman tersebut tidak akan hadir dalam pemeriksaan.

“Kemungkinan besar tidak hadir,” ujarnya.

Baca Juga:  Pengakuan Maya Puspita, PMI Berhati Mulia yang Lindungi Majikannya saat Gempa Taiwan

Oleh karena itu, Bareskrim Polri telah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Hubinter Polri.

“Nanti kalau tidak hadir kami akan terbitkan DPO dan akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri,” kata Djuhandhani.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, SS (65), MZ (60), dan AJ (52), masih dalam proses penyidikan dan tidak dilakukan penahanan.

“Dengan berbagai pertimbangan tiga tersangka tersebut tidak kami tahan dan kami wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” kata Djuhandhani.

Kronologi Kasus

Kasus TPPO ini terungkap setelah empat mahasiswa yang mengikuti program magang frienjob di Jerman mendatangi KBRI Jerman.

Setelah ditelusuri, program ini ternyata dijalankan di 33 Universitas di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan.

Namun, para mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural dan mengalami eksploitasi.

Baca Juga:  Pangdam Cendrawasih Ungkap Kronologi Penganiayaan Warga di Papua oleh Anggota TNI

Para tersangka menjanjikan program magang di Jerman melalui PT CVGEN dan PT SHB. Mahasiswa yang mendaftar diharuskan membayar sejumlah biaya, termasuk Rp 150 ribu ke rekening PT CVGEN, 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LOA) kepada PT SHB, 200 Euro untuk pembuatan approval otoritas Jerman/working permit dan dana talangan sebesar Rp30-50 juta

Setelah tiba di Jerman, para mahasiswa dipekerjakan dengan gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian dan dibebani dengan berbagai potongan.

PT SHB menjalin kerjasama dengan universitas melalui MoU yang menyatakan bahwa program Ferien Job termasuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan menjanjikan konversi 20 SKS.

Namun, program tersebut ditolak oleh Kemendikbud karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan
Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 21:31 WIB

Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol

Sabtu, 27 April 2024 - 12:41 WIB

Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah

Kamis, 25 April 2024 - 17:48 WIB

KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun

Kamis, 25 April 2024 - 15:35 WIB

Wanita di Sumut Dipermalukan Usai Diduga Mencuri Kentang, Tawarkan Pilihan Telanjang atau Dipolisikan

Kamis, 25 April 2024 - 11:20 WIB

Ini Ciri-ciri Artis Inisial P yang Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp4,4 Triliun

Selasa, 23 April 2024 - 20:23 WIB

Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse

Selasa, 23 April 2024 - 19:50 WIB

Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!

Selasa, 23 April 2024 - 19:00 WIB

Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba

Berita Terbaru

Ilustrasi

Edukasi

Mencegah Stunting dengan Gizi Sehat, Tips dari Ahli Gizi 

Minggu, 28 Apr 2024 - 12:53 WIB