Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (OGDJ) di Kabupaten Lembata. Sementara, ID, anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dipecat.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.
“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” kata Ariasandy di Kupang, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.
“Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tuturnya.
Polres Lembata sebelumnya telah menetapkan seorang anggota polisi dari belasan anggota yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan ODGJ di Lembata ini.
Adapun anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah berinisial ID. Tersangka tersebut merupakan anggota polisi yang sedang bertugas di Polres Lembata.
Halaman : 1 2 Selanjutnya