Menurut Ariasandy, tersangka anggota polisi berinisial ID dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” ungkap Ariasandy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.
Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.
Halaman : 1 2