Ruteng – Pengadilan Negeri (PN) Ruteng dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya menjalin kerja sama untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman pos bantuan hukum (Posbakum) pada Kamis, 18 Januari 2024.
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang sedang berhadapan dengan hukum, baik perkara perdata maupun perkara pidana.
Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Ruteng untuk memberikan akses keadilan bagi semua orang, termasuk masyarakat kurang mampu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap kerja sama ini dapat membantu masyarakat kurang mampu di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur untuk mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas,” kata Hendra.
Penulis : Fons Abun
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 Selanjutnya