Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa penununt umum (JPU) juga membacakan hal memberatkan dan meringankan atas apa yang dilakukan Putri Candrawathi dalam perkara kematian Brigadir J itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Didi Aditya Rustanto menyatakan perbuatan terdakwa Putri Camdrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya.
“Terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan dan terdakwa tak menyesali perbuatannya,” kata Jaksa Didi di ruang sidang.
Ketiga, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
“Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan,” tutur Jaksa Didi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya