BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan Rp25 Miliar di Manggarai

Kamis, 1 Desember 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat jumlah pembayaran jaminan dan santunan yang diberikan di tiga wilayah Manggarai yakni Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur selama tahun 2021 sebesar Rp25 miliar untuk 2.493 kasus.

“Jumlahnya mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan jumlah pembayaran pada tahun 2020 yang mencapai Rp 13 miliar dengan 1.823 kasus,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Labuan Bajo, Ardy Nugraha Harahap dalam keterangannya, Rabu (12/1).

Baca Juga:  Usai Diperiksa, Wili Kengkeng Bantah Terlibat dalam Dugaan Skandal Suap Proyek APBD Manggarai

Ardi merinci selama tahun 2021, jumlah santunan jaminan hari tua (JHT) yang diberikan sebesar Rp23,47 miliar untuk 2.423 kasus. Selanjutnya jaminan kematian (JK) sebesar Rp1,43 miliar dengan 32 kasus; jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp200 juta dengan 11 kasus; dan jaminan pensiun sebesar Rp190 juta dengan 27 kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pada tahun 2020, jumlah santunan JHT yang diberikan sebesar Rp12,6 miliar untuk 1.775 kasus; JKM sebesar 530 juta untuk 13 kasus; JKK sebesar Rp270 juta untuk 8 kasus; dan JP sebesar Rp100 juta untuk 14 kasus.

Baca Juga:  Pemda SBD NTT Tetapkan Hari Jumat sebagai Hari Minum Kopi

Selain itu klaim JKM di Manggarai Barat pada tahun 2021 telah dibayarkan sebesar Rp294 juta untuk tujuh orang yang berstatus non-ASN atau tenaga kontrak daerah (TKD).

Ardy mengatakan naiknya pembayaran jumlah JHT dikarenakan iklim ekonomi akibat pandemi Covid-19 sehingga tingginya tingkat pengurangan atau efisiensi karyawan dari perusahaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?
Kemenkes: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Perlu Khawatir Bayar Lebih Mahal, Iuran Tetap Rp35.000
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Ketua KPU RI dan DPR: Caleg Terpilih Mengundurkan Diri Jika Maju Pilkada Serentak 2024
Kerap Naik Private Jet, Dugem dan Main Wanita, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buka Suara
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB