Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal, Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Yasaruddin mengatakan, sebanyak 239 orang pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan selama bekerja di luar negeri.
“BPJS-TK memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan terhadap 239 orang pekerja migran asal NTT yang sedang bekerja di luar negeri. Apabila terjadi kecelakaan kerja maupun sakit akan mendapat jaminan sosial dari BPJS-TK,” kata Yasaruddin di Kupang, Selasa (16/7/2019)..
Yasaruddin berada di Kupang bersama anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darmanto untuk mengikuti kegiatan pembukaan “training super great leadership dan sales and marketing revolution” bagi puluhan anggota serikat pekerja (SP) yang diselengarakan BPJS-TK Cabang NTT.
Ia mengatakan sebanyak 239 pekerja migran Indonesia yang mendapat perlindungan jaminanan BPJS-TK itu merupakan tenaga kerja yang dikirim secara legal untuk bekerja di luar negeri.
“Kami hanya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja asal NTT yang dikirim secara legal oleh perusahan yang resmi,” katanya.
Ia berharap para pekerja dari provinsi berbasis kepulauan ini, yang ingin bekerja ke luar negeri, agar berangkat ke melalui perusahan yang resmi sehingga mendapat perlindungan jaminan ketenagkerjaan dari BPJS-TK.
Menurut dia, pekerja migran Indonesia yang bekerja secara resmi di luar negeri mendapat dua manfaat dari BPJS-TK yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Apabila tenaga kerja menderita sakit di LN dan disuruh pulang maka akan mendapat jaminan perawatan lanjutan ketika pulang,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya