Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propapm Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di TKP Jalan Duren 3, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini berdasarkan laporan kepolisian yang dilakukan oleh pihak keluarga Brigadir Joshua.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Pada malam hari ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, kita sudah anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam.
Menurut Dirtipidum, penetapan Bharada E ini dilakukan usai Tim Khusus atau Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi. Termasuk para ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, ahli metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik.
“Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, telah diteliti dan diperiksa oleh laboratorium forensik (Labfor Mabes Polri) maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” kata Dirtipidum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya