Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai sudah resmi menghibahkan tanah seluas 24.640 meter persegi milik Pemkab Manggarai di Wangkung, Kecamatan Reok kepada PT Pertamina (Persero).
Peresmian penyerahan hibah ditandai dengan tanda tangan penghibahan (dan perjanjian) oleh Bupati Manggarai, Deno Kamelus dan Alam Yusuf, Senior Vice President Aset Operation Management Pertamina di Labuan Bajo, Jumat, 11 Januari 2019).
Namun, sampai saat ini masih ada silang pendapat mengenai tindakan penghibahan itu. Ada yang pro dan ada yang kontra. Ini sesuatu yang wajar, karena beda titik pandangan dalam menilai tindak penghibahan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis sejak awal berada pada posisi pro dengan tindakan Pemkab Manggarai menghibahkan tanah a quo. Jelas bukan karena ada kepentingan lain, selain menyampaikan argumentasi secara hukum berdasarkan ilmu yang penulis pelajari.
Pada tulisan ini, secara khusus penulis menanggapi tulisan rekan advokat Bonifasius Gunung SH, yang dimuat di voxtt.com pada 29 Januari 2019.
Materi tulisan rekan Boni, demikian panggilan Bonifasius Gunung, telah dipresentasikan dalam diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (5/2/2019).
Demikian juga tulisan penulis dalam tanggapan ini juga telah dipresentasikan dalam forum yang sama yang dihadiri oleh sebagian besar praktisi hukum waktu itu. Jadi dalam diskusi waktu itu, benar-benar terjadi dialektika.
Siapa pun yang belajar ilmu hukum, pasti tahu bahwa untuk membedah kasus dengan menggunakan ilmu hukum (peraturan perundang-undangan), maka yang pertama-tama yang perlu diingat dan dikedepankan adalah undang-undang atau aturan-aturan apa yang pas untuk digunakan sebagai pisau analisis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.