Bupati Deno Tak Langgar Prosedur Hibahkan Tanah ke Pertamina

Jumat, 2 Agustus 2019 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai sudah resmi menghibahkan tanah seluas 24.640 meter persegi milik Pemkab Manggarai di Wangkung, Kecamatan Reok kepada PT Pertamina (Persero).

Peresmian penyerahan hibah ditandai dengan tanda tangan penghibahan (dan perjanjian) oleh Bupati Manggarai, Deno Kamelus dan Alam Yusuf, Senior Vice President Aset Operation Management Pertamina di Labuan Bajo, Jumat, 11 Januari 2019).

Namun, sampai saat ini masih ada silang pendapat mengenai tindakan penghibahan itu. Ada yang pro dan ada yang kontra. Ini sesuatu yang wajar, karena beda titik pandangan dalam menilai tindak penghibahan itu.

Penulis sejak awal berada pada posisi pro dengan tindakan Pemkab Manggarai menghibahkan tanah a quo. Jelas bukan karena ada kepentingan lain, selain menyampaikan argumentasi secara hukum berdasarkan ilmu yang penulis pelajari.

Pada tulisan ini, secara khusus penulis menanggapi tulisan rekan advokat Bonifasius Gunung SH, yang dimuat di voxtt.com pada 29 Januari 2019.

Materi tulisan rekan Boni, demikian panggilan Bonifasius Gunung, telah dipresentasikan dalam diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (5/2/2019).

Baca Juga :  Pose Perempuan Berhijab Hitam di antara Bunga Pluralisme

Demikian juga tulisan penulis dalam tanggapan ini juga telah dipresentasikan dalam forum yang sama yang dihadiri oleh sebagian besar praktisi hukum waktu itu. Jadi dalam diskusi waktu itu, benar-benar terjadi dialektika.

Siapa pun yang belajar ilmu hukum, pasti tahu bahwa untuk membedah kasus dengan menggunakan ilmu hukum (peraturan perundang-undangan), maka yang pertama-tama yang perlu diingat dan dikedepankan adalah undang-undang atau aturan-aturan apa yang pas untuk digunakan sebagai pisau analisis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Dikenal Sebagai Daerah Subur, Buah Impor Membanjiri Manggarai
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:01 WIB

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram

Sabtu, 2 Desember 2023 - 15:06 WIB

Miris Selebgram Ini Dipoligami Saat Hamil Anak ke-3, Ternyata Istri Keduanya Karyawan Sendiri

Sabtu, 2 Desember 2023 - 13:21 WIB

Nathalie Holscher Minta Dikenalkan dengan Santyka, Pacar Baru Sule

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:25 WIB

Jejak Karir Kiki Fatmala di Dunia Film dan Sinetron Indonesia

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:22 WIB

Artis Kiki Fatmala Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Kanker

Kamis, 30 November 2023 - 19:28 WIB

Putra Bungsu Raffi Ahmad Disebut Balita Terkaya, Segini Total Harta Milik Cipung

Kamis, 30 November 2023 - 18:39 WIB

Dokter Richard Lee Diduga Tantang Elia Debat dengan Dondy Tan, Bahas Nabi Isa

Kamis, 30 November 2023 - 15:40 WIB

Terungkap Kebenaran Hubungan BCL dan Ariel Noah: Mereka Sering Lakukan Hal Ini Berdua

Berita Terbaru

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram. (Foto : Instgram/@_bcltiko)

Entertainment

Tiko Aryawardhana Nikahi BCL Dengan Mahar Logam Mulia 212 Gram

Sabtu, 2 Des 2023 - 17:01 WIB