Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Epy Tahun akan terus mendorong agar berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak yang terjadi di wilayah kerjanya, akan diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
“Dalam berbagai kesempatan saya sudah imbau kepada warga bahwa kalau kekerasan atau pelecehan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak-anak kita harus diselesaikan di Pengadilan,” ujarnya, Selasa (12/11) mengutip Antara.
Dia mengemukakan hal itu menanggapi masih maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di Kabupaten TTS yang berada di Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan, data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir mulai dari tahun 2017 sebanyak 46 kasus menjadi 71 kasus pada 2018, dan hingga Oktober 2019 tercatat sudah 111 kasus.
Bupati Epy Tahun mengatakan, cara penyelesaian kasus yang umumnya dilakukan masyarakat setempat secara damai melalui adat istiadat tidak memberikan dampak signifikan terhadap berkurangnya kasus tersebut.
“Karena itu kami dorong agar harus diselesaikan di Pengadilan, tidak terus-menerus diselesaikan secara damai, secara adat, seperti yang selama ini dilakukan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, terkait hubungan kedekatan secara emosional yang renggang akibat kejadian itu dapat diselesaikan secara adat tetapi menyangkut tindakan atau perbuatan itu sendiri perlu diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Halaman : 1 2 Selanjutnya