Gereja menjadi salah satu tempat ibadah yang kerap mendapat gangguan sejak tahun 2017, berdasarkan laporan Setara Institute pada Kamis (10/2).
Laporan Setara Institute tersebut terkait dengan kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan ((KBB) di Indonesia tahun 2021 dengan tema “Mengatasi Intoleransi, Merangkul Keberagaman.”
Gangguan yang dimaksudkan oleh Setara Institute terhadap Gereja tersebut ialah terkait dengan penolakan pembangunan rumah ibadah, penyegelan tempat ibadah, perusakan atau pengebom tempat ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ancaman perusakan/penyegelan/pembongkaran tempat ibadah, gangguan ibadah di tempat ibadah, sampai penyerangan terhadap individu atau umat di tempat ibadah.
Jumlah Kasus yang Terjadi
Dalam laporannya, Setara Institute mencatat ada 9 kasus gangguan terhadap gereja dari total 16 kasus gangguan tempat ibadah pada 2017, 13 kasus dari total 20 kasus gangguan pada 2018, 20 kasus dari total 31 kasus pada 2019, tujuh kasus dari total 24 kasus di tahun 2020, dan 24 kasus dari total 44 kasus di tahun 2021.
Halaman : 1 2 Selanjutnya