“Adanya nikah siri berpengaruh juga karena setelah usia 21 tahun baru dicatatkan atau menikah secara formal di KUA baru diformalkan,” ucap dia.
Semua faktor tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama oleh stakeholder dan masyarakat.
“Pemerintah kemudian tokoh agama serta masyarakat perlu saling bahu membahu mencegah terjadinya pernikahan dini. Mungkin perlu juga inovasi di dunia pendidikan untuk kembali menggaet minat belajar,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa bulan lalu Pemkab Banyuwangi membentuk duta cegah perkawinan anak. Sebanyak 200 anak perwakilan pelajar SMP dan SMA mengikuti pelatihan dengan narasumber lintas sektor, mulai Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan.
“Keberadaan para duta ini perlu diintensifkan lagi karena mereka dikukuhkan untuk melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di lingkungannya,” tutur LaNyalla.
Sesuai UU Nomor 16/2009 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Jika kurang dari 19 tahun, maka harus mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan.
Halaman : 1 2