Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut politikus PDI Perjuangan tak bisa dipidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Kombes Zulpan mengatakan kasus itu merupakan pelimpahan dari Polda Jawa Barat lantaran tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah pelimpahan, lanjut Zulpan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro melakukan gelar dengan melibatkan ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan,” kata Zulpan di kantornya, Jumat (4/2).
Menurut Zulpan, hak imunitas Arteria diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dalam Pasal 1 dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan atau pun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar perihal fungsi serta wewenang dan tugasnya.
“Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi,” ujar Zulpan.
Pada Pasal 2, lanjut dia, menjelaskan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat atau pun di luar yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.
“Penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3,” kata Zulpan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya