Terdakwa Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi mantan Kadiv Propam Polri itu.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini, Selasa (17/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut berdasarkan dakwaan penghalangan penyidikan dan pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J. Dakwaan ini bersifat kombinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut Ferdy Sambo supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” kata JPU dalam persidangan, Selasa (17/1).
Menurut JPU, hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo adalah perbuatannya telah menghilangan nyawa Brigadir J serta membuat keluarga besar almarhum berduka.
Ia telah membuat gaduh masyarakat, dan mencoreng institusi Polri, apalagi banyak anggota polisi harus hancur kariernya.
“Hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo, tidak ada,” ujar JPU.
Pada awal persidangan bergulir, tim JPU mendakwa Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya